HAK MILIK DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH
Fiqh Muamalah Bagian 5
Oleh : Mohammad Suyudi
Pada
tulisan sebelumnya, penulis sudah menguraikan beberapa penjelasan tentang
harta, mulai dari pengertian harta, kedudukan harta dan pengelompokan harta
dalam ilmu fiqh muamalah. Dari beberapa uraian tersebut, dapat kita pahami
bahwa pada dasarnya harta merupakan sesuatu yang dicondongi oleh tabiat
manusia. Oleh karena itu, tidak salah jika keadaan manusia dalam sehari-hari
berlomba-lomba untuk menjadi orang kaya, yang notabene nya hal itu
diperbolehkan selama tidak melakukan hal yang dilarang oleh syariah.
Selain
itu pada pembahasan tersebut juga dijelaskan bahwa pada dasarnya harta itu
sendiri merupakan milik Allah Taala selaku penguasa alam semesta, yang
diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam menjalani hidup di dunia ini.
Dimana harta yang dimaksud halal diperuntukkan untuk seluruh manusia, sebagaimana
dijelaskan dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 29:
هُوَ
الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا
“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa
yang ada di bumi untukmu”. (al-Baqarah : 29).
Sehingga
dengan keadaan yang demikian, dapat dipahami bahwa di satu sisi harta pada
asalnya milik Allah Taala (mal Allah) dan di sisi lainnya Allah menciptakannya
untuk seluruh manusia. Oleh karena itu, untuk menjaga kepentingan-kepentingan
manusia dalam hal penguasaan harta yang dimaksud, maka diperlukan di dalamnya
adanya hak dan kewajiban sebagai batasan-batasan antara manusia yang satu
dengan lainnya agar tidak terjadi persengkataan yang tidak diperkenankan oleh
syariat.
Hak
yang melekat dalam penguasaan seseorang terhadap suatu harta tertentu, dalam
ilmu muamalah disebut hak milik. Adapun arti dari pada hak milik dan hal-hal
yang berkaitan dengannya akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.
A.
Pengertian
Hak Milik
Secara
tata bahasa, hak milik merupakan istilah yang menggabungkan dua kata dari pada
bahasa Indonesia, yaitu kata hak dan milik. Kata hak dalam arti umum diartikan sebagai
suatu ketentuan atau ketetapan yang ditentukan oleh syariat terhadap suatu
kekuasaan atau suatu beban hukum yang diberikan kepada manusia tertadap suatu hal
tertentu.
Hak
itu sendiri dapat dikelompokkan ke dalam 2 macam berikut:
1. Hak
sulthah
Yaitu
hak yang diperuntukkan bagi seseorang
dalam 2 hal, yakni hak terhadap suatu jiwa seperti hak mengasuh anak dan hak
untuk memiliki sesuatu, seperti memiliki laptop, bukun fiqih mumalah dan lain
sebagainya.
2. Hak
takfil
Yaitu hak yang pada dasarnya sudah menjadi
tanggungan dari pada seoarang tertentu, seperti hak untuk dapat membayar suatu
hutang yang menadi tanggungannya, hak untuk melakukan suatu pekerjaan yang
sudah menjadi tugasnya dalam suatu kantor atau lain sebagainya.
Sedangkan
milik dalam ilmu muamalah dapat diartikan sebagai bagian dari hak khusus yang
dikhususkan kepada pemilik suatu barang untuk dapat melakukan segala sesuatu atau
bertindak bebas terhadap suatu barang tertentu yang menjadi miliknya selama
dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan syariat yang berlaku. Misal,
mengambil manfaat dari barang yang dimaksud atau lainnya.
B.
Sebab-sebab
Kepemilikan
Sebagaimana
dijelaskan di atas, bahwa hak milik merupakan hak mutlak yang diberikan kepada
manusia untuk bertindak bebas terhadap suatu hal tertentu. Maka penting untuk
diketahui bagaimana hak milik itu bisa didapatkan oleh seseorang, yang
dianataranya adalah sebagai berikut:
1. Ihraz al-Mubahat
Yaitu
hak milik yang didapatkan oleh seseorang akibat adanya niat dan usaha untuk
memiliki barang tertentu yang berupa barang yang tidak dimiliki seseorang dan
diperbolehkan oleh syariah untuk dimiliki. Jika melihat pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (KUH Perdata), maka hal yang
demikian sama halnya dengan apa yang disebut dengan pendakuan.
2. Akad
Yaitu
segala bentuk akad yang diperbolehkan oleh syariat dan menimbulkan perpindahan
hak milik, baik akad yang dimaksud dilakukan dengan perorangan maupun dengan
badan hukum. Misalnya akad jual beli, akad hibah, akad wakaf, dan lain
sebagainya.
3. Khalafiyah
Yaitu
pergantian, yang notabene nya dapat berupa warisan atau pergantian akibat
adanya kerugian (ganti rugi). Misalnya, rumah milik pewaris yang diwariskan
pada anaknya, pembayaran sejumlah uang atas ganti rugi terhadap barang yang
dirusak dengan sengaja, dan lain sebagainya.
4. Tawallud min Mamluk
Yaitu
segala sesuatu yang dihasilkan dari barang yang kita miliki. Dimana dalam hal
ini bisa disebut dengan buah, hasil atau benda lain yang melekat pada barang
yang kita miliki. Misalnya, anak kambing yang dilahirkan oleh kambing yang kita
miliki, bulu domba merupakan harta yang dimiliki oleh pemilik domba, dan lain
sebagainya.
5. Penguasaan
yang lama
Yaitu
penguasaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap barang yng tidak ada
pemiliknya selama 3 tahun, maka secara otomatis orang tersebut menjadi pemilik
atas barang yang dimaksud.
Hal
ini selaras dengan apa yang dinyatakan oleh khalifah Umar bin Khatthab r.a,
bahwa sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari
seorang lain yang tidak memanfaatkannya.
C.
Pengklarifikasian
Kepemilikan
Sebagaimana
dijelasankan terkait dengan hak milik di atas, pada dasarnya kepemilikian itu
dapat diklarifikasikan ke dalam beberapa jenis. Secara garis besar, kepemilikan
dibagi ke dalam dua macam berikut:
1. Milk tam, yaitu
kepemilikan yang meliputi benda dan manfaat dari benda yang dimaksud, seperti
motor dan manfaat dari motor dan lain sebagainya;
2. Milk naqishah, yaitu
kepemilikan yang meliputi salah satu dari pada milk tam, baik itu bendanya atau manfaatnya saja. Kepemilikan terhadap bendanya saja,
dalam fiqh muamalah disebut dengan raqabah.
Sedangkan kepemilikan terhadap manfaatnya saja disebut dengan hak guna
pakai (seperti benda wakaf).
Selanjutnya,
kepemlikan juga dapat dikelompokkan berdasarkan objeknya sebagai berikut:
1. Milk al ‘ain, yaitu
kepemilikan tehadap suatu benda, baik benda tetap atau benda yang dapat
dipindahkan, seperti kepemilikan terhadp mobil, rumah, tanah dan ain
sebagainya. Dari definisi ini dapat diketahui bahwa milk al ain sama hal nya dengan milk
al raqabah.
2. Milk al-manfaah, yaitu
kepemilikan seseorang terhadap suatu manfaat dari barang tertentu, seperti
benda hasil meminjam, wakaf dan lainnya. Jenis kepemilikan ini merupakan sisi
lain dari pada jenis yang pertama di atas, yang notabene nya jenis kedua ini
hanya terdapat pada manfaat dari suatu benda saja.
3. Milk al-dayn, yaitu
kepemilikan seseorang terhadap suatu benda yang menjadi kewajiban pihak lain
kepadanya, seperti pembayaran hutang, pergantian barang yang dirusakkan, dan
lain sebagainya.
D.
Kesimpulan
Hak
milik merupakan hak yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat leluasa
terhadap suatu benda tertentu dengan cara-cara yang tidak dilarang oleh syariat
Islam. Hak ini dapat dimiliki oleh seseorng melaui banyak cara, yang
diantaranya adalah pendakuan, akad perpindahan hak milik, pergantian, hasil
dari barang yang dimiliki dan melaui pengelolaan suatu barang dengan jangka
waktu yang sangat lama.
Daftar Pustaka
Departemen
Agama, al-Quran Perkata dan Tajwid
Warna Rabbani, Jakarta: PT. Surya Prisma Sinergi, 2012
Sudiarti,
Fiqh
Muamalah Kontemporer, Medan: FEBI UIN-SU Press, 2018
Hendi
Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014
Temukan
bacaan lainnya disini.
WA
Penulis klik disini.
0 Komentar