HAK MILIK DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH

Fiqh Muamalah Bagian 5

Oleh : Mohammad Suyudi

hak milik dalal hukum


 

Pada tulisan sebelumnya, penulis sudah menguraikan beberapa penjelasan tentang harta, mulai dari pengertian harta, kedudukan harta dan pengelompokan harta dalam ilmu fiqh muamalah. Dari beberapa uraian tersebut, dapat kita pahami bahwa pada dasarnya harta merupakan sesuatu yang dicondongi oleh tabiat manusia. Oleh karena itu, tidak salah jika keadaan manusia dalam sehari-hari berlomba-lomba untuk menjadi orang kaya, yang notabene nya hal itu diperbolehkan selama tidak melakukan hal yang dilarang oleh syariah.

Selain itu pada pembahasan tersebut juga dijelaskan bahwa pada dasarnya harta itu sendiri merupakan milik Allah Taala selaku penguasa alam semesta, yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam menjalani hidup di dunia ini. Dimana harta yang dimaksud halal diperuntukkan untuk seluruh manusia, sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 29:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا

Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu”. (al-Baqarah : 29).

Sehingga dengan keadaan yang demikian, dapat dipahami bahwa di satu sisi harta pada asalnya milik Allah Taala (mal Allah) dan di sisi lainnya Allah menciptakannya untuk seluruh manusia. Oleh karena itu, untuk menjaga kepentingan-kepentingan manusia dalam hal penguasaan harta yang dimaksud, maka diperlukan di dalamnya adanya hak dan kewajiban sebagai batasan-batasan antara manusia yang satu dengan lainnya agar tidak terjadi persengkataan yang tidak diperkenankan oleh syariat.

Hak yang melekat dalam penguasaan seseorang terhadap suatu harta tertentu, dalam ilmu muamalah disebut hak milik. Adapun arti dari pada hak milik dan hal-hal yang berkaitan dengannya akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

A.      Pengertian Hak Milik

Secara tata bahasa, hak milik merupakan istilah yang menggabungkan dua kata dari pada bahasa Indonesia, yaitu kata hak dan milik. Kata hak dalam arti umum diartikan sebagai suatu ketentuan atau ketetapan yang ditentukan oleh syariat terhadap suatu kekuasaan atau suatu beban hukum yang diberikan kepada manusia tertadap suatu hal tertentu.

Hak itu sendiri dapat dikelompokkan ke dalam 2 macam berikut:

1.      Hak sulthah

Yaitu hak yang diperuntukkan bagi seseorang dalam 2 hal, yakni hak terhadap suatu jiwa seperti hak mengasuh anak dan hak untuk memiliki sesuatu, seperti memiliki laptop, bukun fiqih mumalah dan lain sebagainya.

2.      Hak takfil

 Yaitu hak yang pada dasarnya sudah menjadi tanggungan dari pada seoarang tertentu, seperti hak untuk dapat membayar suatu hutang yang menadi tanggungannya, hak untuk melakukan suatu pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya dalam suatu kantor atau lain sebagainya.

Sedangkan milik dalam ilmu muamalah dapat diartikan sebagai bagian dari hak khusus yang dikhususkan kepada pemilik suatu barang  untuk dapat melakukan segala sesuatu atau bertindak bebas terhadap suatu barang tertentu yang menjadi miliknya selama dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan syariat yang berlaku. Misal, mengambil manfaat dari barang yang dimaksud atau lainnya.

B.       Sebab-sebab Kepemilikan

Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa hak milik merupakan hak mutlak yang diberikan kepada manusia untuk bertindak bebas terhadap suatu hal tertentu. Maka penting untuk diketahui bagaimana hak milik itu bisa didapatkan oleh seseorang, yang dianataranya adalah sebagai berikut:

1.      Ihraz al-Mubahat

Yaitu hak milik yang didapatkan oleh seseorang akibat adanya niat dan usaha untuk memiliki barang tertentu yang berupa barang yang tidak dimiliki seseorang dan diperbolehkan oleh syariah untuk dimiliki. Jika melihat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (KUH Perdata), maka hal yang demikian sama halnya dengan apa yang disebut dengan pendakuan.

2.      Akad

Yaitu segala bentuk akad yang diperbolehkan oleh syariat dan menimbulkan perpindahan hak milik, baik akad yang dimaksud dilakukan dengan perorangan maupun dengan badan hukum. Misalnya akad jual beli, akad hibah, akad wakaf, dan lain sebagainya.

3.      Khalafiyah

Yaitu pergantian, yang notabene nya dapat berupa warisan atau pergantian akibat adanya kerugian (ganti rugi). Misalnya, rumah milik pewaris yang diwariskan pada anaknya, pembayaran sejumlah uang atas ganti rugi terhadap barang yang dirusak dengan sengaja, dan lain sebagainya.

4.      Tawallud min Mamluk

Yaitu segala sesuatu yang dihasilkan dari barang yang kita miliki. Dimana dalam hal ini bisa disebut dengan buah, hasil atau benda lain yang melekat pada barang yang kita miliki. Misalnya, anak kambing yang dilahirkan oleh kambing yang kita miliki, bulu domba merupakan harta yang dimiliki oleh pemilik domba, dan lain sebagainya.

5.      Penguasaan yang lama

Yaitu penguasaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap barang yng tidak ada pemiliknya selama 3 tahun, maka secara otomatis orang tersebut menjadi pemilik atas barang yang dimaksud.

Hal ini selaras dengan apa yang dinyatakan oleh khalifah Umar bin Khatthab r.a, bahwa sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari seorang lain yang tidak memanfaatkannya.

C.       Pengklarifikasian Kepemilikan

Sebagaimana dijelasankan terkait dengan hak milik di atas, pada dasarnya kepemilikian itu dapat diklarifikasikan ke dalam beberapa jenis. Secara garis besar, kepemilikan dibagi ke dalam dua macam berikut:

1.      Milk tam, yaitu kepemilikan yang meliputi benda dan manfaat dari benda yang dimaksud, seperti motor dan manfaat dari motor dan lain sebagainya;

2.      Milk naqishah, yaitu kepemilikan yang meliputi salah satu dari pada milk tam, baik itu bendanya atau manfaatnya saja. Kepemilikan terhadap bendanya saja, dalam fiqh muamalah disebut dengan raqabah. Sedangkan kepemilikan terhadap manfaatnya saja disebut dengan hak guna pakai (seperti benda wakaf).

Selanjutnya, kepemlikan juga dapat dikelompokkan berdasarkan objeknya sebagai berikut:

1.      Milk al ‘ain, yaitu kepemilikan tehadap suatu benda, baik benda tetap atau benda yang dapat dipindahkan, seperti kepemilikan terhadp mobil, rumah, tanah dan ain sebagainya. Dari definisi ini dapat diketahui bahwa milk al ain sama hal nya dengan milk al raqabah.

2.      Milk al-manfaah, yaitu kepemilikan seseorang terhadap suatu manfaat dari barang tertentu, seperti benda hasil meminjam, wakaf dan lainnya. Jenis kepemilikan ini merupakan sisi lain dari pada jenis yang pertama di atas, yang notabene nya jenis kedua ini hanya terdapat pada manfaat dari suatu benda saja.

3.      Milk al-dayn, yaitu kepemilikan seseorang terhadap suatu benda yang menjadi kewajiban pihak lain kepadanya, seperti pembayaran hutang, pergantian barang yang dirusakkan, dan lain sebagainya.

 

D.      Kesimpulan

Hak milik merupakan hak yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat leluasa terhadap suatu benda tertentu dengan cara-cara yang tidak dilarang oleh syariat Islam. Hak ini dapat dimiliki oleh seseorng melaui banyak cara, yang diantaranya adalah pendakuan, akad perpindahan hak milik, pergantian, hasil dari barang yang dimiliki dan melaui pengelolaan suatu barang dengan jangka waktu yang sangat lama.

Daftar Pustaka

Departemen Agama, al-Quran Perkata dan Tajwid Warna Rabbani, Jakarta: PT. Surya Prisma Sinergi, 2012

Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer, Medan: FEBI UIN-SU Press, 2018

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014

 

Temukan bacaan lainnya disini.

WA Penulis klik disini.