Sejarah Fiqih

Mukaddimmah


Untuk membahas tentang sejarah fiqih, makaa perlu terlebih dahulu untuk diperinci sedikit saja tentang apa yang dimaksud fiqih dalam pembahasan ini.

Adapun secara bahasa, fiqih memiliki arti pemahaman. Sedangkan secara istilah, secara umum dapat diartikan sebagai pemahaman tentang segala sesuai tentang agama yang termasuk dalam hal ini adalah aqidah dan adab. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muahammad Shallallahu Alaihi  Wasallam berikut:

ISi hadits tentang man yuridil lahu.....

Selanjutnya pengertian khusus  tentang fiqih secara istilah adalah tentang hukum-hukum yang berkaiatn dengan muamalah manusia dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sebagaimana sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya tentang pengertian fiqih.

Oleh karena itu, dalam arti khusus sebagaimana dijelaskan diatas, maka yang masuk dalam hal ini diantaranya adalah fiqih muamalah, fikih munakahat, fiqih jinayat dan lain sebagainya.

Sejarah Fiqih

Sejarah fiqih yang dalam hal ini adalah hukum, terbagi ke dalam beberapa fase yang perlu untuk kita ketahui bersama. Fase-fase yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Fase Pensyariatan (Marhalah al-Tasyri')

Fase ini diawali dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai seorang Rasul dan Nabi sampai beliau meninggal dunia. Fase ini terbagi ke dalam 2 fase secara umum, yaitu fase Makkah dan Fase Madinah.

Fase Makkah berlangsung selama 13 tahun, yang diakhiri dengan berhijarhanya Nabi Muhammad Shallalahu Alaihi Wasallam ke Kota Madinah. Dimana dalam fase ini, syariat agama lebih fokus pada masalah akidah dan hanya sedikit untuk perkara fiqih.

Oleh karena tu, banyak sekali ayat-ayat yang turun di Makkah menjelaskan tentang akidah. Hal ini dikarenakan masalah akidah merupakan pondasi utama dalam mempermudah manusia untuk menjalankan syariat yang berkitan dengan fiqih.

Namun demikian keberadaannya, Dalam fase Makkah masih ada beberapa syariat yang beraitan dengan fiqih, seperti disyariatkannya sholat yang berlaku sekitar 3 tahun sebelum Nabi berhijrah.

Selanjutnya fase pensyriatan yang kedua (fase Madinah), berlangsung selama 10 tahun pada akhir-akhir kehidupan Nabi.